Solo, suarasolo.id
Parkir liar marak di berbagai sudut kota Surakarta. Atas dasar itulah, parkir liar akan ditertibkan. Wali Kota Surakarta Respati Ardi menandatangani Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kota Surakarta dan Kepolisian Resor Kota Surakarta mengenai penertiban parkir liar yang berlangsung di Ruang Natapraja Kompleks Balai Kota Solo, Senin (16/6/25).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kapolresta Surakarta, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda Kota Surakarta dan pengelola parkir ini membahas peran utama pemerintah kota terkait penegakan peraturan parkir meliputi permasalahan parkir liar hingga ketidakseimbangan volume kendaraan dan kapasitas lahan parkir. “PR utama kita adalah memang keterbatasan kantong parkir, ini akan kita bicarakan secara internal dan kita optimalkan,” jelas Respati
Walikota Surakarta itu pun berkomitmen mendorong juru parkir di Kota Solo agar dapat dilakukan pendataan ulang dengan batas usia minimal 30 tahun dan harus memiliki sertifikat pendidikan dasar melalui pelatihan dari Polresta Kota Surakarta, “Ada pendidikan dasar, seperti sertifikat keamanan, seperti mau masuk outsourcing Satpam, jadi sama juga untuk juru parkir di Solo ada pelatihan yang nanti ada indikatornya terkait pelayanan, dll,” terangnya.
Turut disampaikan walikota bahwa setiap zona parkir di Kota Solo, para petugas parkir akan mengenakan seragam dengan warna dan nomer yang berbeda sebagai identitas diri, hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk menghindari pungutan liar dari petugas parkir yang tidak terdaftar. “Jadi, jika ada oknum yang memakai seragam dan nomer tertentu, maka pemilik seragam yang terdaftar itu juga harus bertanggung jawab,” terangnya.
Respati turut menyoroti urgensi fasilitas pembayaran tarif parkir cashless agar memudahkan masyarakat. “Jadi kita lihat, apakah karcis ini masih relevan, semoga ini menjadi awalan untuk penertiban parkir kita yang lebih baik,” tutup Walikota Surakarta itu.
Purwanto/*

